Website Resmi Yayasan Al Husna-Musriniah (YAH-M) menghubungi
Foto Tempo Doloe 1990
Foto Sekarang
مؤسّسة الحسنى مسرنيّة
Yayasan Pendidikan Al Husna berdiri sejak tahun 1990. Mulai Operasional sejak tahun 1991 tepat tanggal 20 januari 1991 dengan ditandai peletakan batu pertama oleh Bapak ASDA III atas nama Bupati Bogor dan dihadari unsur DPRD Bogor, Tripika Kec. Leuwiliang, Kepala Desa, Warga BTN Leuwiliang Permai, para Ulama dan Pengasuh Pondok Pesantren Kec. Leuwiliang.
Sebagai tindak lanjut Undang-Undang No. 16 tahun 2004, berdasarkan Akte Notaris No. 17 Tahun 2006 Notaris Ny. Ika Rini Hastuti Basuki, S.H menjadi YAYASAN AL HUSNA-MUSRINIAH (YAH-M). Dan mengapa Yayasan Al Husna-Musriniah (YAH-M) ada, Ilmu bukan segalanya tetapi segala perlu Ilmu dan Yayasan Al Husna-Musriniah memfasilitasi, mewadahi untuk mendapatkan dan mengamalkan ilmu yang bermanfaat di dunia dan di akhirat.
Pewaqif Yayasan Al Husna-Musriniah
(Alm) Drs. H. Soekimin Djoikromo Musrin & (Almh) Ny. Setiati
a. Akte Notaris No. 16 Tahun 1990 dari Notaris Anis Husen Abdat, S.H.
b. Akte Notaris No. 17 Tahun 2006 dari Notaris Ny. Ika Hastuti Basuki, S.H.
c. Seluruh Lembaga Pendidikan (TK, SD, SMP, SMA) Telah memiliki surat izin operasional dan terakreditasi dari instansi terkait.
d. Status tanah sertifikat Hak Milik dan sedang proses wakaf (sertifikat wakaf) atas nama Yayasan Al Husna-Musriniah.
e. Pengelola Yayasan Al Husna-Musriniah bertempat di Jl. BTN Leuwiliang Permai No.99A Rt 002/008 Kp. Warnasari, Desa Cibeber I, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor Provinsi Jawa Barat 16640.
f. Akte Perbaikan No. 141 Tanggal 23-02-2007, Rincian Kegiatan Yayasan Al Husna-Musriniah pasal 3 Akte No. 17 Tahun 2006.
g. Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. C.889 HT 01.02 Tahun 2007.
h. Diumumkan Lembaran Negara RI No. 40 Tahun 2008.
i. SKT Departemen Keuangan RI No. PEM/3960/WPJ.08/KP.0603/2006. Tanggal 22 November 2006.
j. NPWP Yayasan Al Husna-Musriniah No. 02.595.229.2.404.000 Tanggal 22-11-2006.
k. SPT Pajak Bulanan/Tahunan 2010 s/d 2015 dan Pajak Bumi dan Bangunan sejak Tahun 2006 s/d sekarang telah lunas.
l. Sertifikat Tanah Yayasan Al Husna-Musriniah 2.620 M
1. Penggagas dan Pendiri Yayasan Al Husna-Musriniah untuk membantu pemerintah dalam bidang Pendidikan berdasarkan Akta No. 16 Tahun 1990, yayasan ini bernama “Yayasan Pendidikan Al Husna” sejalan program pemerintah berdasarkan UUD 1945 pasal 31 tentang Pendidikan.
2. Selanjutnya berdasarkan UU No. 16 Thn 2004, Yayasan Al Husna menyesuaikan dengan nama “Yayasan Al Husna-Musriniah” dan Kegiatannya tidak hanya dalam bidang Pendidikan tetapi bidang-bidang lain, hal tersebut tertuang dalam Akta Notaris No. 141 Tahun 2007.
3. Dengan Wadah Yayasan Al Husna-Musriniah
a. Disamping membantu pemerintah juga, membantu masyarakat menyediakan sarana Pendidikan agar setiap usia belajar dapat mengenyamkan Pendidikan dengan mudah, murah dan berkualitas.
b. Mewadahi pemerintah Pendidikan atau para guru untuk mengamalkan ilmunya di yayasan ini dengan mudah dan bernilai ibadah, mendapatkan nafkah yang bermanfaat bagi diriya. Keluarganya dan orang banyak.
4. Ikut berkontribusi terhadap lingkungan masyarakat bidang sosial, keagamaan, kesejahrteraan, Pendidikan, ketenagakerjaan dan lain-lain. Contoh: acara-acara keagamaan, kesejahteraan, Pendidikan, ketenagakerjaan, dan lain-lain. Contoh: acara-acara keagamaan, santunan, khitanan massal, K3, dan menampung tenaga pengajar, karyawan ± 40 orang (99% warga Leuwiliang dan sekitarnya). Bidang Pendidikan: membebaskan biaya Pendidikan dan lainnya dan juga ada nya Tempat Pendidikan Al Qur’an (TPA) yang jumlah siswa ± 20 orang (100% Warga Btn Leuwiliang Permai. Dan membebaskan Pembiayaan apapun.
Dari Uraian tersebut di atas secara umum dapat kita rinci antara lain:
a. Secara Pribadi dan keluarga mengamalkan prinsip sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi dirinya, keluarganya, dan orang banyak dan mengharap Ridho Allah SWT, walaupun sedikit kebaikan agar dicatat sebagai amal ibadah.
b. Kewajiban sebagai warga negara ikut adil dalam pengamalan Pancasila dan UUD 1945 sebagai ideologi Negara dan 4 pilar Negara dan Bangsa.
c. Sebagai hidup di dalam masyarakat ikut adil dalam mencerdaskan bangsa/warga masyarakat.
d. Turut menciptakan lapangan pekerjaan dan menyiapkan generasi yang cerdas dan berkualitas, berakhlakul karimah sehungga dapat berkarya/berkerja untuk kepentingan diri, keluarga, bangsa, agama dan Negara.